Endang Belum Ajukan Pengunduran Diri, Rasyid Sudah
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 17 September 2020
0 dilihat
Plt Sekwan DPRD Sultra, Trio Prasetyo. Foto: Kardin/Telisik
" Nanti partai menyurati sekretariat dan kita akan menindaklanjuti ke gubernur kemudian akan melanjutkan di Kemendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian. Tetapi itu setelah ditetapkan sebagai calon, waktunya lima hari. "
KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa anggota DPRD Sultra dipastikan ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2020.
Jika dilihat, sedikitnya terdapat dua anggota DPRD Sultra yang bertarung di Pilkada, mereka adalah Muh Endang SA selaku Wakil Ketua DPRD Sultra dari Partai Demokrat dan Rasyid sebagai anggota Komisi II dari Fraksi PKS.
Mereka berdua menjadi peserta Pilkada Konawe Selatan (Konsel) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap anggota dewan yang akan mengikuti Pilkada, maka diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.
Plt Sekwan DPRD Sultra, Trio Prasetyo mengungkapkan, dari dua anggota dewan tersebut, baru Rasyid yang mengajukan pengunduran diri di Sekretariat DPRD. Sedangkan Muh Endang SA belum mengajukan.
Baca juga: Pelaku Kampanye Hitam di Medsos Dapat Dijerat Pidana
Setelah surat pengunduran itu masuk kata Trio, pihaknya di Sekretariat DPRD Sultra bakal menindaklanjutinya ke partai calon yang bersangkutan.
"Nanti partai menyurati sekretariat dan kita akan menindaklanjuti ke gubernur kemudian akan melanjutkan di Kemendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian. Tetapi itu setelah ditetapkan sebagai calon, waktunya lima hari," terang Trio, Kamis (17/9/2020).
Setelah itu katanya, seluruh hak-hak sebagai anggota DPRD para calon kepala daerah dicabut dan tidak lagi menjadi tanggungan negara.
"Seperti gajinya, sewa rumah, perjalanan, transportasinya dan lain sebagainya sudah tidak dibayarkan," ungkapnya.
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali