Endang Legowo Gugatan Ditolak MK
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 19 Maret 2021
0 dilihat
Calon Bupati Konsel, Muh Endang SA. Foto: Ist.
" Saya himbau kita terima putusan ini dengan ikhlas dan lapang dada. "
KENDARI, TELISIK.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Muh Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran (EWAKO), mendapat tanggapan dari pihak EWAKO sendiri.
Endang akhirnya legowo dengan putusan MK tersebut. Ia juga mengucapkan selamat atas putusan itu dan berharap apa yang diputuskan membawa manfaat, terutama pembangunan Konsel ke depan.
"Saya juga bersama Pak Wahyu berserah keluarga dan tim yang sudah membantu kami, hingga titik terakhir," jelas Endang dalam siaran langsungnya di Facebook pribadinya, Jumat (19/3/2021).
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang telibat untuk menerima putusan itu dengan ikhlas.
"Saya himbau kita terima putusan ini dengan ikhlas dan lapang dada," paparnya.
Ia juga mengaku majunya ia di Pilkada Konsel untuk mengabdikan diri untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Ini Alasan Pesawat Tidak Terbang Melintasi Atas Kabah
"Tapi karena rakyat berkehendak lain. Makanya jika ada gagasan kami yang dinilai baik terutama berkenaan dengan petani, buruh dan lapisan masyarakat lain mungkin bisa diadopsi," harapnya.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Konsel, jika ada salah kata dari pihak EWAKO dalam proses Pilkada.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada salah kata dari para tim maupun keluarga," pungkasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha