PARA pekerja membuat marka jalan pada proyek pemeliharaan jalan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Lalodati, Kota Kendari.

Pembuatan marka untuk memberi tanda batas tengah jalan agar lalulintas lebih teratur.

 

Foto: Sumarlin/Telisik

 

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.