Gadis 13 Tahun di Kolaka Utara Diduga Dicabuli Temannya

Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 28 Mei 2023
0 dilihat
Gadis 13 Tahun di Kolaka Utara Diduga Dicabuli Temannya
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Tommy Subardi Putra (kiri) bersama personel unit IV PPA Sat Reskrim usai mengamankan pelaku. Foto: Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

" Seorang gadis di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, P (13), diduga dicabuli temannya sendiri "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Seorang gadis di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, diduga dicabuli temannya sendiri. Peristiwa nahas itu menimpa P (13) yang masih di bawah umur, Kamis  (25/5/2023) sekira pukul 23.50 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra, kejadian tersebut bermula saat pelaku inisial AS (22) datang ke salah satu cafe di Lasusua dan bertemu korban, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.00 Wita.

"Pelaku kemudian meminta tolong kepada korban dengan berkata, “antarka dulu ke rumahku (Kecamatan Katoi) ganti baju baru kembaliki lagi di sini," terang Kasat Reskrim, Minggu (28/5/2023).

Korban dan pelaku kemudian berangkat menuju rumah pelaku. Setibanya di Kecamatan Katoi, pelaku tidak singgah di rumahnya, melainkan terus ke rumah salah serorang temannya yang juga berada di Kecamatan Katoi.

"Saat itu banyak teman AS duduk di teras rumah. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah makan buah durian. Setelah itu, pelaku menarik korban masuk ke dalam salah satu kamar di rumah tersebut dan menutup pintu," jelasnya.

Baca Juga: Pelajar 12 Tahun Dicabuli di Rumah Kosong

Hingga akhirnya pelaku AS berhasil menyetubuhi P. Korban sempat melawan dengan menggigit lengan sebelah kiri dan kanan pelaku.

"Kemudian pelaku mencekik leher korban dan membawa korban kembali ke Kecamatan Lasusua," tukasnya.

Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kolaka Utara yang dipimpin langsung IPTU Tommy Subardi Putra, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak tersebut di Kecamatan Lasusua, Sabtu (27/5/2023).

"Pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," tukasnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi dalam pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan, Eksploitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik lintas sektor, guna mencegah atau meminimalisir kasus kekerasan, eksploitasi anak berhadapan dengan hukum, tindak pidana perdagangan orang, dan diskriminasi.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan di Konda, Konawe Selatan, Korban Dicabuli 5 Orang

"Upaya pencegahan dan perlindungan ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh seluruh komponen masyarakat Kolaka Utara," imbuhnya.

Parinringi juga mengimbau seluruh masyarakat Kolaka Utara untuk berperan aktif melawan kekerasan, eksploitasi anak, tindak pidana perdagangan orang, diskriminasi, dan tidak kekerasan seksual terhadap anak.

"Pencegahan dan perlindungan ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh seluruh komponen masyarakat," pungkasnya. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga