Gadis 14 Tahun Disetubuhi Tiga Pria di Kebun
Aris, telisik indonesia
Jumat, 03 September 2021
0 dilihat
Salah satu pelaku saat diamankan di Markas Polres Buton Utara, Foto: Ist/Sat Reskrim Polres Butur
" Diketahui, pelaku adalah RD, ND dan SR, merupakan warga desa di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sungguh malang nasib gadis inisial B (14), salah seorang warga desa di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur).
B yang merupakan anak di bawah umur ini, menjadi korban perstebuhan oleh tiga lelaki sekaligus. Bahkan ketiga pelaku melancarkan aksi bejatnya di pondok kebun tempat panggang kopra, Senin (30/8/2021) lalu.
Diketahui, pelaku adalah RD, ND dan SR, merupakan warga desa di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Butur, IPTU Sunarton, S.H mengatakan, orang tua korban yang merupakan pelapor ditemui oleh anaknya, inisial B.
Kemudian korban menceritakan kepada pelapor bahwa pada Senin (30/8/2021) pukul 20.00 Wita, anak pelapor atas nama B, diajak oleh sdr. ND untuk pergi ke samping rumah warga di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur.
Kemudian, lanjut Sunarton, setibanya di sana, anak pelapor dipertemukan dengan RD, yang merupakan terlapor, lalu diajak pergi.
Setibanya di pondok kebun tempat panggang kopra, RD langsung melakukan aksi bejatnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan pelaku kepada pihak Polres Butur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Sunarton, Jumat (3/9/2021).
Selanjutnya, IPTU Sunarton mengungkapkan, pada saat pelaku RD sementara melakukan aksinya, tiba-tiba datang lelaki ND dan lelaki SR sehingga pelaku RD dan korban lari.
"Namun RD kembali menemui kedua pelaku lainnya dan saat itu lelaki ND dan SR meminta untuk dilayani juga napsunya. Dengan keadaan terpaksa korban melayani kedua pelaku lainnya secara bergantian," Ungkap Sunarton.
Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke rumah keluarganya dan menceritakan kejadian yang ia alami, sehingga keluarga korban melaporkannya kepada pihak Polres Butur untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Butur.
Baca Juga: Oknum Pegawai Kelurahan Jadi Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Begini Cara Kerjanya
Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Ibu Muda Terpaksa Edarkan Sabu
"Sementara ketiga pelaku sudah kami tahan di ruang tahanan Polres Butur," tegas Sunarton.
Selaitu itu, Sunarton mengatakan, dari ketiga pelaku, ada satu pelaku yang masih di bawah umur.
"Dan proses penyidikannya kami lakukan proses penyidikan untuk anak," ujarnya.
Sementara itu, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo.76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subs pasal 82Ayat (1) Jo.76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah.
Kemudian ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (C)
Reporter: Aris
Editor: Fitrah Nugraha