Gadis 18 Tahun Asal Konda Tertangkap Bawa Sabu

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 20 Januari 2020
0 dilihat
Gadis 18 Tahun Asal Konda Tertangkap Bawa Sabu
Tersangka FE (18), gadis asal Konda yang tertangkap mengedarkan sabu. Foto: Istimewa

" "

KENDARI, TELISIK.ID - Tamat sudah riwayat gadis asal Konda ini dalam penyalahgunaan narkotika. FE, gadis yang baru berusia 18 tahun itu, akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra pada Sabtu (18/01/2020) sekitar pukul 13.20 Wita, di Jalan Brigjen Katamso, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim lidik unit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra setelah mendapat informasi dari warga sekitar tentang pengedaran narkotika yang dilakukan oleh FE di sekitar tempat tinggalnya.

Hal tersebut terungkap setelah FE ditemukan sedang melakukan transaksi dengan salah seorang personel Polda Sultra yang melakukan undercover buy, yang kemudian FE langsung diamankan di dalam rumahnya.

Dari tangan gadis mungil tersebut diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga belas (13) paket, dengan rincian satu paket besar dan dua belas paket kecil dengan jumlah berat keseluruhan 16,23 gram.

Barang haram tersebut didapatkan di dalam rumah FE yang disimpan didalam lemari kaca tempat perabot rumah tangga.

Diketahui, FE merupakan kurir sekaligus tukang tempel (tutel) yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menunggu perintah dari bosnya yang berada di Lapas Kelas II A Kendari.

FE kini sudah dibawa oleh tim dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FE dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara

Reporter: M1
Editor: Rani

Baca Juga