JAKARTA, TELISIK.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2025, momen ini kembali dinanti sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ASN yang telah memberikan kontribusi dalam menjalankan tugasnya.

Besaran dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 menjadi perhatian, terutama karena keduanya berperan penting dalam mendukung kebutuhan finansial ASN menjelang Lebaran dan awal tahun ajaran baru.

Mengutip Antara, Sabtu (25/1/2025), pemerintah telah menetapkan aturan jelas mengenai penerima, besaran, dan jadwal pencairan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

ASN dari berbagai golongan kini dapat bersiap untuk merencanakan keuangan mereka, mengingat pencairan tunjangan ini selalu menjadi momen yang dinanti setiap tahunnya.