Gaji ke-13 dan THR ASN Cair 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Besaran Semua Golongan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 25 Januari 2025
0 dilihat
THR akan cair sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 menyusul saat tahun ajaran baru. Foto: Repro RRI
" Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia "
JAKARTA, TELISIK.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025, momen ini kembali dinanti sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ASN yang telah memberikan kontribusi dalam menjalankan tugasnya.
Besaran dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 menjadi perhatian, terutama karena keduanya berperan penting dalam mendukung kebutuhan finansial ASN menjelang Lebaran dan awal tahun ajaran baru.
Mengutip Antara, Sabtu (25/1/2025), pemerintah telah menetapkan aturan jelas mengenai penerima, besaran, dan jadwal pencairan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
ASN dari berbagai golongan kini dapat bersiap untuk merencanakan keuangan mereka, mengingat pencairan tunjangan ini selalu menjadi momen yang dinanti setiap tahunnya.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan tersebut, dan besarannya pun berbeda tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan.
Kategori ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ada lima kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Kelima kategori tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
Namun, anggota DPR dan beberapa kategori tertentu lainnya tidak termasuk penerima tunjangan ini. Pemerintah juga menetapkan bahwa ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan secara adil kepada mereka yang aktif menjalankan tugas di dalam sistem pemerintahan.
Baca Juga: Simak Besaran Gaji ke-13 PNS dan THR Cair Bulan Depan dari Golongan I hingga IV
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 telah disesuaikan dengan kebutuhan ASN. THR diproyeksikan akan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Jadwal ini ditetapkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru. Pencairan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial ASN yang memiliki anak-anak bersekolah atau membutuhkan perlengkapan pendidikan.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh ASN bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan yang menyertai. Kedua tunjangan ini terdiri dari gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
3. ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:
a. SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja ? 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I:
Masa kerja ? 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ? 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ? 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III:
Masa kerja ? 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Baca Juga: Pj Bupati Bombana Minta Gaji dan THR PNS Dicairkan Sebelum Libur Idul Fitri
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Untuk memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, ASN dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara. Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi MySAPK atau melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ASN cukup masuk menggunakan akun resmi mereka, kemudian memeriksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.
Selain itu, ASN juga dapat menghubungi bendahara instansi masing-masing untuk mendapatkan informasi terkait pencairan tunjangan.
Informasi ini biasanya diberikan secara resmi melalui pengumuman internal di setiap instansi pemerintahan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS