Gaji ke-13 Pensiunan PNS Belum Masuk Rekening Penerima, Begini Penjelasan Resmi Taspen
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 05 Juni 2026
0 dilihat
Sejumlah pensiunan PNS mengeluhkan gaji ke-13 belum cair, Taspen menjelaskan penyalurannya bertahap. Foto: Repro Taspen
" Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang telah dimulai sejak awal Juni "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang telah dimulai sejak awal Juni masih menyisakan pertanyaan, setelah sejumlah penerima mengaku belum menerima dana tersebut di rekening mereka.
Proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dilakukan pemerintah sejak 2 Juni 2026. Namun hingga Jumat (5/6/2026), masih terdapat sejumlah penerima manfaat yang mengaku belum menerima dana tersebut, baik melalui rekening perbankan maupun kantor pos.
Keluhan para pensiunan ramai disampaikan melalui akun media sosial resmi PT Taspen (Persero). Sejumlah penerima manfaat mempertanyakan alasan gaji ke-13 yang dijanjikan pemerintah belum juga diterima, meskipun jadwal pencairan telah dimulai sejak awal bulan ini.
Salah seorang warganet menyampaikan pertanyaannya melalui kolom komentar akun Instagram resmi Taspen.
"Kok gaji 13 belum cair ya?" tulis seorang pengguna media sosial, seperti dikutip dari laman Fajar.
Baca Juga: Daftar Penerima dan Tak Berhak dengan Gaji ke-13 ASN, Berikut Besaran Cair 2 Juni 2026
Pertanyaan serupa juga datang dari penerima manfaat lainnya yang masih menunggu dana tambahan tersebut masuk ke rekening mereka.
"Min kok belum masuk gaji 13-nya. Sebenarnya tanggal berapa keluar min?" tulis pengguna lainnya.
Tidak hanya penerima yang menggunakan layanan perbankan, keluhan juga datang dari pensiunan yang menerima pembayaran melalui kantor pos. Salah seorang penerima manfaat mengaku hanya menerima pembayaran pensiun bulanan setelah mengantre cukup lama.
"Udah antri lama di kantor pos malah yang keluar baru gaji bulanan. 13an belum cair di kantor pos," tulisnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, PT Taspen memberikan penjelasan melalui akun media sosial resminya. Taspen menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap melalui masing-masing kantor bayar pensiun, baik perbankan maupun kantor pos.
"Halo Sobat TASPEN, sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 dilaksanakan paling cepat mulai tanggal 2 Juni 2026 secara bertahap melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing. Apabila belum diterima, mohon dapat menunggu terlebih dahulu dan dicek secara berkala. Terima kasih," tulis Taspen.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri Dicairkan Taspen 2 Juni 2026, Berikut 5 Ketentuan Pentingnya
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan sejak 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut diberikan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Program gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun. Selain itu, sejumlah pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dan memenuhi persyaratan tertentu juga berhak menerima manfaat tersebut.
Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Dana tersebut disalurkan secara otomatis ke rekening penerima tanpa memerlukan pengajuan maupun proses administrasi tambahan.
Masyarakat yang belum menerima gaji ke-13 diimbau untuk menunggu proses penyaluran yang masih berlangsung dan melakukan pengecekan rekening secara berkala. Taspen memastikan penyaluran dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah melalui kantor bayar pensiun masing-masing. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS