KENDARI, TELISIK.ID - Gakkum LHK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka itu, yakni Dikrektur PT Anugrah Grup (PT AG), berinisial LM dan Komisaris PT AG berinisial AA, keduanya masih terbilang muda, yaitu berusia 28 dan 26 tahun.
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menerangkan, para tersangka terancam pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar. Tak hanya itu, penyidik KLHK juga menyiapkan pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana serta pengenaan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Juru Parkir di Kota Kendari Sempat Muncul saat Demo
Keduanya ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Tenggara dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari.
