Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Ketua DPR: Tunggu Hasil Penyidikan Polisi
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 18 September 2020
0 dilihat
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Ist.
" Kita tunggu hasil penyidikan dari Polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respon kembali. "
JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta semua pihak memberi kesempatan pada Kepolisian untuk menuntaskan penyidikan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Puan menyampaikan hal itu setelah Kepolisian menemukan dugaan adanya pidana dalam kebakaran Gedung Kejagung sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita tunggu hasil penyidikan dari Polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respon kembali,” kata Puan, Jumat (18/9/2020).
Politisi PDIP itu mempercayai Kepolisian melanjutkan penyidikan hingga ditemukan bukti terkait penyebab terbakarnya Gedung Kejagung tersebut.
“Beri kesempatan pada Polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan,” ungkap Puan.
Baca juga: Namanya Dicatut Calo CPNS, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Lapor Polisi
Aparat Kepolisian yang didukung pihak Kejaksaan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran. Menurut Polisi, kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020).
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
Polisi menemukan, sumber api dalam kebakaran tersebut bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik dan menduga api berasal dari lantai enam.
Berdasarkan temuan Polisi, api menjadi cepat menjalar ke area lain gedung karena sejumlah faktor, di antaranya karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung, cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon, kondisi gedung yang disekat bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit dan panel HPL.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin