KENDARI, TELISIK.ID - Baru sehari saja  Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 ditetapkan, sebanyak 14 karyawan di lapak jajanan MTQ terpaksa di-PHK.

Keputusan pemilik lapak mem-PHK karyawannya karena pembatasan jam operasional yang hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Akibat pembatasan itu, pemiliki lapak mengalami penurunan pendapatan sehingga dikhawatirkan tidak mampu lagi menggaji karyawan.

"Teman-teman kedai disini sudah ada yang PHK karyawannya, itu kurang lebih 14 orang, dari saya dua orang saya PHK," kata salah satu pemilik lapak, Hasan Al Bani, Jumat (4/9/2020).

Hasan menyebut, sekitar 40 kedai yang berjualan di sekitar lapangan eks MTQ membuka lapaknya sekitar pukul 19.00 Wita hingga 01.00 dinihari. Lanjut pria 32 tahun ini, para pengunjung mulai berdatangan pukul 21.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita. Jika mengikuti aturan jam malam, otomatis pendapatan mereka akan anjlok.