BANJARMASIN, TELISIK.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran yang diajarkan oleh Ahmad Fansyuri Rahman.

Ajaran tersebut dinilai menyimpang karena menyetarakan kedudukan Allah dengan hamba, yang bertentangan dengan prinsip akidah dalam Islam.

Fatwa ini dikeluarkan setelah kajian mendalam yang melibatkan MUI Kota Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). MUI Kalsel secara resmi menyatakan bahwa ajaran Fansyuri adalah sesat, berdasarkan materi pengajian yang disampaikannya di Banjarmasin dan Nagara, HSS.

Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah, menjelaskan bahwa ajaran tersebut dapat menimbulkan kerancuan pemahaman di kalangan umat Islam.

Baca Juga: Polres Buton Terapkan Pengamanan Ketat Tahapan Pilkada 2024