Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Kendari Terima Tiga Usulan Raperda

Apriliana Suriyanti, telisik indonesia
Senin, 24 Januari 2022
0 dilihat
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Kendari Terima Tiga Usulan Raperda
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan bersama Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat serah terima materi Raperda. Foto: Apriliana Suriyanti/Telisik

" Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari membahas tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari membahas tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Senin (24/1/2022).

Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan tiga usulan Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Pungutan daerah berupa pajak mineral bukan logam dan batuan diatur dalam Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak tersebut ditetapkan sebesar 25?ri harga patokan," jelas Siska.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral bukan Logam dan Batuan, pengenaan pajak tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan sangat memberatkan wajib pajak pada masyarakat sebagai konsumen akhir.

"Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, sesuai dengan kewenangannya, bermaksud melakukan perubahan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dengan melakukan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Kendari Ajukan Raperda Penyedotan Kakus ke Dewan

Selanjutnya, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Ia mengatakan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, hanya mengatur tentang jenis dan tarifnya.

"Tidak terdapat klasifikasi objek layanan, sehingga dalam pelaksanaan pelayanan dan pemungutan retribusi tidak mencerminkan keadilan," ujarnya.

Melalui Raperda yang baru lanjutnya, diharapkan dapat memaksimalkan fungsi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga: Ikut Tren Bikin Casing Resin Handphone yang Aesthetic, Kini Berbuah Manis

Terakhir, Raperda tentang Pemberian Intensif dan/atau Kemudahan Investasi. Tentang itu, Siska mengatakan, dengan peraturan daerah tersebut, diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik investasi baik penanaman modal asing maupun dalam negeri.

"Harapannya bisa mendorong perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja di Kota Kendari," katanya.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan materi Raperda secara resmi oleh Wakil Wali Kota Kendari kepada Ketua DPRD Kota Kendari, untuk selanjutnya dilakukan pertimbangan. (C)

Reporter: Apriliana Suriyanti

Editor: Kardin

Baca Juga