JAKARTA, TELISIK.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diprediksi akan tetap terjadi, meskipun nantinya pandemi COVID-19 telah berakhir.
Hal ini disebabkan Indonesia saat ini alami resesi dan juga adanya perubahan perilaku masyarakat, termasuk dunia usaha selama pandemi.
Untuk mengantisipasi gelombang PHK ke depan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus mengantisipasi masalah tersebut sebagai dampak dari resesi, dengan menggiatkan Balai Latihan Kerja (BLK) di setiap provinsi untuk membekali tenaga kerja yang di PHK.
"BLK nanti disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Naker masing-masing, sehingga dapat mandiri. Dengan demikian dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan dapat mengurangi jumlah penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, pemerintah juga diharuskan terus mendukung produktivitas dunia usaha dalam negeri dengan berupaya menekan dampak pandemi COVID-19 terhadap dunia usaha melalui sejumlah insentif, seperti insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
