Geng Motor Anak di Bawah Umur Serang Kafe Warga, 9 Pelaku Diamankan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 30 Mei 2022
0 dilihat
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji bersama Wakil Kepala Polresta AKBP Agus Sugiyarso dan Kasatreskrim Kompol I Kadek, memaparkan pengungkapan kasus geng motor anak di bawah umur. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Polresta Deli Serdang menangkap 9 orang dari geng motor GH, karena melakukan pengerusakan tempat usaha dan kantor pos "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Polresta Deli Serdang menangkap 9 orang dari geng motor GH, karena melakukan pengerusakan tempat usaha dan kantor pos yang berada di Kecamatan Galang daerah setempat.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji membenarkan adanya penangkapan itu. Mereka ditangkap atas adanya laporan dari korban bernama Aminullah.
"Jadi, 9 orang ini ditangkap karena merusak Kafe Pos 3 yang berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucap Irsan didampingi oleh Wakil Kepala Polresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol I Kadek, Senin (30/5/2022).
Diceritakan Irsan, insiden itu terjadi Sabtu, 28 Mei 2022 sekira pukul 23:00 WIB. Niat pelaku untuk menyerang geng motor Z, yang sering nongkrong di seputaran lokasi kejadian.
"Jadi, awalnya geng motor GH untuk menyerang geng motor Z. Akan tetapi, ketika geng motor GH mendatangi lokasi, geng motor Z memilih melarikan diri dan pelaku merusak kafe itu," ungkap Irsan.
Pelaku melakukan aksi pengerusakan dengan menggunakan senjata tajam dan batu. Setelah melakukan pengerusakan, pelaku mencoba melarikan diri dan korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang.
Baca Juga: Begini Kronologi Kebakaran Mobil Avanza Usai Isi BBM di SPBU
"Di saat insiden kejadian penyerangan itu, ada 5 orang sudah diamankan. Karena mereka merusak kafe korban, dua ditangkap Polsek Pagar Merbau dan 3 orang ditangkap Polsek Galang. Lalu kelimanya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang," tambahnya.
Setelah mengamankan 5 orang itu, lalu polisi melakukan pengembangan berdasarkan adanya laporan korban dan sejumlah saksi. Kemudian ditangkap 4 orang lainnya.
"Jadi, keesokan harinya. 4 orang diamankan, jadi totalnya ada 9 orang. Ada sekitar 100 orang yang melakukan penyerangan dan akan terus dikembangkan," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek menambahkan, dalam kasus ini sedang memburu tersangka lainnya.
Baca Juga: Oknum PNS Bombana Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu
"Sudah ada 4 orang kami tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), memang perkiraan pelaku ada yang melakukan penyerangan ada banyak, itulah yang akan kami kembangkan," ucapnya.
Dari 9 pelaku, 1 orang masuk kategori dewasa dan 8 lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
"Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) junto 406. Karena pelaku merusak tempat usaha korbannya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin