Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 29 Desember 2020
0 dilihat
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video porno. Foto: Kumpuran.com
" Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video porno.
Status tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," kata Yusri, dikutip dari Kumparan.com, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan.
Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Diduga Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil 4 Bulan, Pria di Kolut Dipolisikan
Yusri menuturkan, hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial FYD.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara FYD sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara FYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.
Gisel telah diperiksa beberapa kali oleh polisi. Dalam klarifikasinya, Gisel tak membantah atau mengakui. Dia hanya menyatakan mendukung proses di kepolisian. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Fitrah Nugraha