MUNA, TELISIK.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar era Ketua Umum Bahlil Lahadalia memberikan rekomendasi B.1-KWK atau suart persetujuan dukungan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati - Wakil Bupati Muna, La Ode Kardini - Noor Dhani.
Rekomendasi yang digunakan sebagai syarat pencalonan mendaftar di KPU itu merupakan rekomendasi kedua, setelah sebelumnya rekomendasi B.1-KWK diserahkan kepada bapaslon LM Rajiun Tumada - Purnama Ramadhan.
Sekretaris DPD II Golkar Muna, La Ode Dyrun, menerangkan bahwa rekomendasi yang dipegang Kardini-Noor Dhani sah. Rekomendasi itu keluar setelah musyawarah nasional (Munas) 20 Agustus lalu.
Baca Juga: Santun dan Ramah Buat Paguyuban Jawa-Muna di Mutim Jatuh Hati ke Bapaslon Bahtera
“B.1-KWK milik Kardini - Noor Dhani itu yang sah,” tegas Dyrun, Selasa (27/8/2024).
