Gubernur dan Enam Bupati di Sultra Kena Tegur Mendagri

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 02 November 2020
0 dilihat
Gubernur dan Enam Bupati di Sultra Kena Tegur Mendagri
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. Foto: Dok Kemendagri

" Kepala Daerah selaku PPK diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kepala daerah yang tidak menghiraukan itu maka akan dikenai sanksi baik sanksi moral dan disiplin. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak enam kepala daerah di Sultra terkena teguran dari Kemendagri, karena diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.

Kepala daerah tersebut adalah Bupati Muna, Bupati Mubar, Bupati Konut, Bupati Konawe, Bupati Wakatobi dan Bupati Butur, termasuk juga Gubernur Sultra, H. Ali Mazi.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Teguran kepala daerah itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu mengenai pedoman netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Baca juga: Warga Kurang Mampu Kini Punya Layanan Bantuan Hukum Gratis

Inspektur Jendral Kemendagri, Tumpak Haposan menerangkan, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Atas dasar itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN meliputi 10 Pemprov, 48 Pemkab, dan sembilan Pemkot.

Berdasarkan PP No 12 tahun 2017 Kepala Daerah diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.

"Kepala Daerah selaku PPK diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kepala daerah yang tidak menghiraukan itu maka akan dikenai sanksi baik sanksi moral dan disiplin," ujarnya, dikutip Kompas.com. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga