JAKARTA, TELISIK.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis menjadi 3,5 tahun penjara, dalam dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian termuat dalam putusan banding yang ada di laman Mahkamah Agung seperti dilihat di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Putusan tingkat banding ini diputuskan oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Singgih Prakoso, Lafat Akbar, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dikutip dari Kompas.com, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
