BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Selatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Aliadi – La Ode Rusyamin.

Dengan putusan MK ini, sengketa Pilkada Buton Selatan dinyatakan selesai secara hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa gugatan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang disiarkan melalui kanal resmi MK pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, perkara dengan nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak jelas atau kabur. MK menilai eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas adalah beralasan secara hukum.