Gugatan Paslon Al-Amin Ditolak MK, Pilkada Buton Selatan Sah
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Rabu, 05 Februari 2025
0 dilihat
Ketgam: Capture Video rapat PHPU yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, disiarkan langsung melalui saluran kanal resmi Mahkamah konstitusi RI. Foto: Ist.
" Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Selatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Aliadi – La Ode Rusyamin "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Selatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Aliadi – La Ode Rusyamin.
Dengan putusan MK ini, sengketa Pilkada Buton Selatan dinyatakan selesai secara hukum.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa gugatan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang disiarkan melalui kanal resmi MK pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, perkara dengan nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak jelas atau kabur. MK menilai eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas adalah beralasan secara hukum.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Konawe Utara, Buton dan Kota Kendari
Selain itu, dalil-dalil lain, termasuk jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak relevan.
MK juga menegaskan bahwa tidak ditemukan kondisi atau keadaan khusus yang dapat dijadikan alasan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo sambil mengetukkan palu sebagai tanda putusan resmi.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan Halal, Randiman, menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon memang kabur.
Karena itu, eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Sehingga sudah tepat apabila Mahkamah memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Randiman.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, ASR-Hugua Segera Dilantik
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu putusan untuk permohonan Nomor 134/PHPU.BUP-XIII/2025 yang diajukan oleh paslon Hardodi – La Ode Amirudin.
Sidang untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB.
Randiman juga menegaskan bahwa Mahkamah meyakini seluruh tahapan Pilkada Buton Selatan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS