BUTON, TELISIK.ID - Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut, warga Desa Kaongkeakea Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton mencoba memanfaatkan rimbunnya tepian Hutan Lambusango untuk dijadikan objek wisata alam yang menawan.
"Objek wisata alam ini adalah murni dari hasil kreasi masyarakat setempat melalui dana desa," kata warga Desa Kaongkeakea, Adi Sunandar yang juga pengelola tempat wisata itu, Kamis (20/8/2020).
Tempat wisata ini merupakan salah satu upaya desa dalam memanfaatkan potensi wilayah daerah setempat yang dikelilingi oleh hutan yang masih alami.
Baca juga: Objek Wisata di Kolut Dibuka, Dispar Tak Bertanggungjawab
