KENDARI, TELISIK.ID - Viral SDN 38 Kendari, di Jalan Bunga Kolosua, diduga mengizinkan guru pengajar melakukan praktik jual beli dalam ruang kelas.

Menurut keterangan seorang yang berada pada sekitar sekolah tersebut, Made, atas keluhan orang tua siswa terhadap guru yang melakukan aktivitas menjual dalam ruang kelas dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa.

Ia juga menuturkan, seharusnya tugas guru hanya memberi pembelajaran dalam ruang kelas, namun ini diduga turut melakukan praktik jual beli di kelas.

"Ini guru menjual dalam kelas, jadi pada saat belajar anak-anak menjadi tidak fokus karena gurunya yang menjual," beber Made, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Soal Netralitas ASN, Salah Satu Pj Bupati di Sulawesi Tenggara Diduga Tak Netral