Gus Nur Ditangkap Atas Dugaan Ujaran Kebencian ke NU
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2020
0 dilihat
Gus Nur (kiri) bersama Refly Harun (kanan) saat Talkshow. Foto: Ist.
" Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Bareskrim Polri akhirnya menahan Suri Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan ujaran kebencian kepada organisasi Nahdatul Ulama (NU).
Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur pada, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
"Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap," ujar Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.
Dijelaskan Slamet, Gus Nur saat ini sudah di bawah dari Malang menuju Bareskrim Polri di Jakarta.
"Dalam perjalanan menuju Bareskrim," ucapnya.
Gus Nur diamankan atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Baca juga: Bentrok Antar Pendukung di Muna, Polisi Masih Kumpulkan Bukti
Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," jelasnya.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," katanya. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin