Habib Rizieq Bebas dari Penjara Hari Ini, Ditahan karena Kerumunan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 20 Juli 2022
0 dilihat
Habib Rizieq Bebas dari Penjara Hari Ini, Ditahan karena Kerumunan
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Rizieq pun meluli rangkaian proses pembebasan bersyarat. Foto: Dok. Kumham

" Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri "

JAKARTA, TELISIK.ID - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri atas perkara pidana yang menjeratnya.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Habib Rizieq juga terlihat berhadapan dengan dua petugas. Habib Rizieq menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq mengenakan pakaian serbaputih. Habib Rizieq terlihat menandatangani sejumlah dokumen untuk pembebasan bersyarat hari ini.

Rika menyampaikan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Ini Pesan WhatsApp Terakhir Brigadir J ke Keluarga, 7 Jam Sebelum Tewas Ditembak Bharada E

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ucapnya dilansir dari detik.com.

Melansir Sindonews.com, mantan Imam Besar FPI itu menghuni sel tahanan sejak 12 Desember 2021, yaitu di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditahan bersama lima orang lain atas kasus kerumuman acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan di Petamburan.

Baca Juga: Jatuh di Blora, Pilot Jet Tempur T-50i Golden Eagle TNI AU Gugur

Kurang lebih sebulan ditahan di Polda Metro Jaya, pertengahan Januari 2022 dia dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Selama penahanan ini, Habib Rizieq juga disidik atas dua kasus lain, yaitu swab RS Ummi, Bogor dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Habib Rizieq sudah membayar denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Petamburan. Dia juga telah menjalani hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

Untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Setelah kasasi, hukumannnya dikurangi menjadi dua tahun penjara. Dan hari ini, Habib Rizieq bebas bersyarat. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga