JAKARTA, TELISIK.ID - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri atas perkara pidana yang menjeratnya.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Habib Rizieq juga terlihat berhadapan dengan dua petugas. Habib Rizieq menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat.
Habib Rizieq mengenakan pakaian serbaputih. Habib Rizieq terlihat menandatangani sejumlah dokumen untuk pembebasan bersyarat hari ini.
Rika menyampaikan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
