JAKARTA, TELISIK.ID - Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso bersama hakim anggota lainnya saat membacakan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Melansir Republika.com, Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Video: Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Lebih Pilih Bela Teddy Minahasa Dari pada Ferdy Sambo
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
