Hamili Istri Orang, Mantan Kapolsek Kena Sanksi
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 13 Mei 2020
0 dilihat
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Sosok.id
" Pelaku pelanggaran dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pemindahan tugas difungsi yang berbeda yang bersifat demosi (jabatan lebih rendah) sekurang-kurangnya 4 tahun. "
KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Kapolsek Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) harus menjalani sidang Etik di Polda Sultra karena telah berbuat asusila pada salah seorang perempuan yang berstatus istri orang lain.
Kapolsek yang berinisial BT tersebut dengan pangakat IPTU itu, menjalani sidang etiknya dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, menuturkan bahwa, hasil sidang etik oknum Kapolsek, Iptu BT sudah diputuskan di mana yang bersangkutan dikenai sanksi administratif, berupa rekomendasi pemindahan tugas difungsi yang berbeda.
Baca juga: Sejarah Perang Badar di Bulan Ramadan
"Pelaku pelanggaran dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pemindahan tugas difungsi yang berbeda yang bersifat demosi (jabatan lebih rendah) sekurang-kurangnya 4 tahun,” ungakapnya, Rabu (13/5/2020).
Pemindahan yang direkomendasikan pada Iptu BT yakni akan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sultra.
“Dipindahkan sebagai Pama Yanma, sanksi tersebut dijatuhkan karena pada saat persidangan oknum ini terbukti berbuat asusila, adapun kehamilan dari perempuan tersebut masih akan dites DNA apakah memang benar anak dari Iptu BT. Kalau terbukti maka harus bertanggung jawab juga,” pungkas Fery.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Sumarlin