Hanya Lima Daerah di Sultra Diperbolehkan New Normal, Konawe Utara Siapkan Regulasi
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 31 Mei 2020
0 dilihat
Hanya lima kabupaten di Sultra yang diperbolehkan menerapkan New Normal. Foto: Repro Okezone.com
" Kita sejak Senin lalu sudah sementara siapkan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan New Normal. "
KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo telah memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota yang berstatus zona hijau atau belum terdampak COVID-19 untuk melaksanakan New Normal.
Dari 102 kabupaten/kota itu, lima di antaranya ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun lima daerah yang diperbolehkan untuk terapkan New Normal di wilayah Sultra yakni Buton Utara, Buton Selatan, Buton, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.
Menanggapi itu, Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan New Normal di wilayahnya.
"Kita sejak Senin lalu sudah sementara siapkan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan New Normal," ungkap Ruksamin, Minggu (31/5/2020).
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dalam keterangan pers di Graha BNPB, menuturkan, presiden telah memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten kota untuk menerapkan New Normal.
Baca juga: Sebulan, Kesembuhan Pasien COVID-19 di RS Muna Capai 80 Persen
"Kemarin tanggal 29 Mei, Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Doni Monardo, dikutip dari Cnn Indonesia.
Pemerintah sebelumnya juga telah mewacanakan penerapan tatanan normal baru atau New ?Normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol New Normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan surat edaran yang juga mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali