Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Berikut Daftar Lengkapnya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 15 Desember 2021
0 dilihat
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Berikut Daftar Lengkapnya
Ilustrasi seseorang sedang mengisap rokok. Foto: Shutterstock

" Pemerintah menyetujui untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022.

Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan. Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12%.

Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%. 

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani, dikutip Kontan.id, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira, Polri Beri Izin Liga 1 Dihadiri Penonton

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal. 

Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83?ri target 8,7?lam RPJMN tahun 2024.  

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3?ri 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77?ri 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.  

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani. 

Dilansir dari Suara.com - jaringan Telisik.id, berikut ini adalah daftar harga rokok terbaru tahun 2022 per bungkus:

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

-HJE per batang: Rp 1.905

-HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

-HJE per batang: Rp 1.140

-HJE per bungkus: Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)

-HJE per batang: Rp 1.140

-HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)

-HJE per batang: Rp 2.005

-HJE per bungkus: Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)

-HJE per batang: Rp 1.135

-HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)

-HJE per batang: Rp 1.135

-HJE per bungkus: Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)

-HJE per batang: Rp 1.635

-HJE per bungkus: Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)

-HJE per batang: Rp 1.135

-HJE per bungkus: Rp 22.700

Baca Juga: Mau Kerja di Kedutaan Besar Jepang, Cek Syaratnya di Sini

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)

-HJE per batang: Rp 600

-HJE per bungkus: Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)

-HJE per batang: Rp 505

-HJE per bungkus: Rp 10.100. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga