JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, akan diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (18/3/2021).
"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, dikutip dari Suara.com jaringan media Telisik.id, yang menyadur Antara.
Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.
Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring), mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.