Hari Ini 10 Permohonan Sengketa Pilkada akan Diputus MK, Berikut Daftarnya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 18 Maret 2021
0 dilihat
Hari Ini 10 Permohonan Sengketa Pilkada akan Diputus MK, Berikut Daftarnya
Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MA). Foto: Repro beritasatu.com

" "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, akan diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (18/3/2021).

"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, dikutip dari Suara.com jaringan media Telisik.id, yang menyadur Antara.

Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring), mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.

Baca Juga: Gagal Kompetitif di MotoGP 2021, Valentino Rossi Siap Pensiun

"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga