Hari Ini Penerbangan Internasional ke Bali Mulai Dibuka untuk 19 Negara

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 14 Oktober 2021
0 dilihat
Hari Ini Penerbangan Internasional ke Bali Mulai Dibuka untuk 19 Negara
Penerbangan pesawat di bandara udara. Foto: Repro REUTERS

" Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah "

BALI, TELISIK.ID - Penerbangan internasional ke Bali kini kembali dibuka Pemerintah Indonesia mulai hari ini, Kamis (14/10/2021).

Mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, terdapat 19 negara yang diperbolehkan operasikan penerbangan internasional ke Bali.

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang.

Kemudian Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Dimana, negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yg rendah.

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Luhut berharap, pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Ia menambahkan, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

Syarat tersebut seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," kata Menko Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," imbuh dia.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Baca Juga: Penerbangan Langsung Indonesia-Arab Saudi Sedang Digodok

Baca Juga: Profil Mohammed Bin Salman, Sang Pemilik Baru Newcastle United

Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

Untuk diketahui, mengutip provbali.go.id, Bali sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sunda Kecil bersama dengan Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores, dan Timor.

Pada tahun 1958 Bali resmi menjadi provinsi sendiri dengan ibukota Singaraja. Kemudian pada tahun 1960 berpindah ke Denpasar. Provinsi Bali terdiri dari Pulau Bali dan pulau-pulau kecil di sekitarnya antara lain Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Pulau Serangan. Secara keseluruhan Bali memiliki sekitar 85 pulau, termasuk yang tidak berpenghuni.

Bali adalah pulau yang sangat indah dengan panjang garis pantai sekitar 633,35 km. Di Pulau Bali terdapat gunung berapi, sungai-sungai, dan danau. Keberadaan gunung berapi memberikan kesuburan tanah untuk usaha pertanian.

Gunung berapi di Pulau Bali adalah Gunung Batur dan Gunung Agung. Titik tertinggi di Bali adalah Gunung Agung setinggi 3.148 m dan terakhir meletus pada tahun 1963.

Sedangkan Gunung Batur letusannya pernah menghasilkan bencana besar di bumi sekitar 30.000 tahun yang lalu. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga