Hari Ini, PT Pelni Stop Jual Tiket Penumpang Umum
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Kapal milik PT Pelni. Foto: Repro satumaluku
" Di peniadaan mudik kita tidak menjual tiket untuk penumpang umum "
KENDARI, TELISIK.ID - PT Pelni memutuskan menyetop penjualan tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Langkah itu diambil sebagai bentuk dukungan PT Pelni terhadap kebijakan pemerintah dalam melarang adanya aktivitas mudik sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Di peniadaan mudik kita tidak menjual tiket untuk penumpang umum," kata Head Of Branch PT Pelni (Persero) Kendari, Agustinus Prima, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Hari Ini, Feri Torobulu Layani Penumpang Hanya Sampai Jam 12 Malam
Agustinus menjelaskan, di masa peniadaan mudik PT Pelni hanya akan menjual tiket untuk menumpang khusus atau non mudik sesuai SE Satgas Covid 19 No. 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut tertuang beberapa persyaratan untuk pembelian tiket bagi penumpang non mudik yakni surat tugas/surat dinas/surat pengantar kepala desa/lurah.
Kemudian, hasil negatif RT-PCR/antigen dengan sampel yang diambil 2x24 jam sebelum Kapal berangkat atau surat keterangan hasil negatif gnose di pelabuhan sebelum Kapal berangkat sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Syarat selanjutnya, membawa identitas diri.
''Jadi kalau mau membeli tiket harus menunjukkan surat-suratnya. Harus ditujukan, kalau tidak maka tidak dilayani," jelas Agustinus.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian di Kolaka Utara Raup Untung Rp 5 Juta Per Hari
Agustinus menjelaskan, PT Pelni akan kembali membuka pelayanan untuk pembelian tiket umum pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik 18 hingga 24 Mei 2021 dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud hasil negatif RT-PCR/antigen dengan sampel yang diambil 1x24 jam sebelum Kapal berangkat atau surat keterangan hasil negatif Gnose di pelabuhan sebelum kapal berangkat sesuai Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan membawa identitas diri. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha