Harmin Ramba Kembali Tak Hadiri Sidang Mediasi Kasus Perceraian

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 28 Agustus 2024
0 dilihat
Harmin Ramba Kembali Tak Hadiri Sidang Mediasi Kasus Perceraian
Kuasa hukum Trinop Tijasari usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Kendari. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Sidang lanjutan dengan agenda mediasi antara pemohon Harmin Ramba dan termohon Trinop Tijasari di Pengadilan Agama Kendari, kembali tertunda akibat Harmin Ramba tidak menghadiri sidang "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dengan agenda mediasi antara pemohon Harmin Ramba dan termohon Trinop Tijasari di Pengadilan Agama Kendari, kembali tertunda akibat pemohon tidak menghadiri sidang.

Agenda sidang mediasi hari Rabu (28/8/2024) harus tertunda hingga Minggu depan Rabu (4/9/2024), dengan agenda sidang yang sama.

Trinop Tijasari usai sidang menyampaikan, dirinya sebagai warga negara yang baik, harus menghargai proses persidangan pada hari ini.

"Jadi ya, tentu, saya sebagai termohon, menyempatkan waktu untuk hadir hari ini," katanya.

Trinop menambahkan, terkait pemohon yang tidak hadir hari ini, itu bukan kapasitasnya untuk menjawab, silakan tanya kepada pengacaranya.

"Yang jelas, saya hadir hari ini," tegasnya.

Baca Juga: Bakal Calon Bupati Konawe Harmin Ramba Gugat Cerai Istri ke PA Kendari

Ia membeberkan harapannya ke depan karena sudah dua kali penundaan sidang mediasi ini, agar termohon minggu depan bisa hadir, dan harus datang supaya cepat prosesnya.

"Kalau begini terus kan nanti, justru prosesnya tidak akan jalan, gitu kan. Tetunda-tunda terus," tambahnya.

Sementara itu, Pengacara Trinop Tijasari, Sumantri Singga mempertanyakan terkait ketidakhadiran pemohon dalam hal ini Harmin Ramba.

"Kenapa dia mau menggugat kalau ternyata dia tidak bertanggung jawab?," tanyanya.

Harusnya, lanjut Sumantri, kalau misalkan memang ada kesibukannya, harusnya dia bisa memanage waktunya, tentunya sebagai pemohon harus lebih kooperatif.

Ia menambahkan jika memang pemohon ada kesibukan lain, seharusnya dia sudah pikirkan itu untuk memajukan atau memundurkan kegiatan itu, karena ini kan agendanya itu tidak bisa ditunda.

"Ini malah termohon yang lebih kooperatif. Karena sidang mediasi ini tidak bisa diwakili oleh pengacara, harus bersangkutan hadir sendiri," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Harmin Ramba, yang diwakili Adv Mardin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan keterangan ditundanya dan ketidakhadiran pemohon Harmin Ramba pada sidang ini.

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Mangkir di Persidangan Cerai

"Dapat info dari mana pak kalau ditunda?," tanyanya.

Hingga berita ini terbit, pihak pengacara pemohon Harmin Ramba belum memberikan keterangan lebih jauh, dan pihak Telisik.id masih berusaha mengkonfirmasi pada pihak terkait.

Untuk diketahui, sidang mediasi perceraian Harmin Ramba dan Trinop Tijasari hari ini bersamaan dengan pendaftaran Harmin Ramba-Desy Indah Rahmat ke KPU Konawe sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga