Harmin Ramba Tepis Isu Pungli Bawa Nama Bupati

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 09 Desember 2023
0 dilihat
Harmin Ramba Tepis Isu Pungli Bawa Nama Bupati
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba tepis isu pungli yang mengatasnamakan bupati. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, tepis informasi yang mengatakan terdapat sekelompok ASN yang melakukan pemungutan liar (pungli) mengatasnamakan bupati "

KONAWE, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, tepis informasi yang mengatakan terdapat sekelompok ASN yang melakukan pemungutan liar (pungli) mengatasnamakan bupati.

Atas hal itu, Harmin Ramba secara tegas mangatakan, dirinya tidak pernah menginstrusikan untuk memungut sesuatu di desa, di Puskesmas atau di manapun.

“Kalau ada masyarakat yang mengatasnamakan saya angkut saja, tangkap. Kebetulan di sini ada pak Kapolsek, ada pak Kajari, selesai dia, yang jelas bupati tidak pernah pergi minta-minta," tegas Harmin, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Ingin Destinasi di Soropia jadi Wisata Nasional

Harmin melanjutkan, selama 2 bulan ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Konawe, dirinya tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap para Kepala Dinas, camat, kepala desa, lurah atau kepada siapapun.

“Insya Allah, saya tidak pernah meminta sesuatu dari mereka, kalau hanya untuk makan saya masih cukup," ungkapnya.

Harmin secara tegas mengatakan, tidak pernah menginstruksikan untuk memungut sesuatu di desa, di puskesmas atau di mana saja untuk kepentingan bupati.

Lanjut Harmin Ramba, dirinya tidak pernah menginstruksikan meminta sesuatu, jika mau jadi pejabat semuanya gratis tidak pakai uang.

Baca Juga: Minim Siswa dan Fasilitas SDN 14 Konda Konawe Selatan Terancam Tutup

"Jadi ini penegasan dari saya, untuk menjadi pejabat publik tolak ukurnya adalah profesional dan berkemampuan dalam bekerja, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, dengan kapabilitas tersebut itu sudah cukup," tutupnya.

Melansir dari Kominfo.go.id, pemerintah bergerak cepat dalam memberantas pungutan liar (pungli). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tersebut, yang bertindak sebagai payung hukum Saber Pungli.

Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga