Hasil Sidang Kode Etik Pelanggaran Oknum Kabid Kominfo Tunggu Keputusan Pj Bupati Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 25 Maret 2024
0 dilihat
Hasil Sidang Kode Etik Pelanggaran Oknum Kabid Kominfo Tunggu Keputusan Pj Bupati Muna Barat
Sekda Muna Barat, LM Husein Tali mengungkapkan hasil sidang kode etik menunggu keputusan Pj Bupati Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Hasil sidang kode etik atas pelanggaran salah satu Kabid di Dinas Kominfo Muna Barat, masih menunggu keputusan Pj Bupati Muna Barat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Hasil sidang kode etik atas pelanggaran salah satu Kabid di Dinas Kominfo Muna Barat, masih menunggu keputusan Pj Bupati Muna Barat.

Diketahui, sidang kode etik untuk salah satu ASN Muna Barat yang telah melanggar netralitas pada pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Senin (18/3/2024) lalu.

Sekda Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan, kode sidang etik itu atas rekomendasi KASN untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Namun, saat ini hasil sidangnya masih menunggu keputusan Pj Bupati Muna Barat. Ia menyebut, sanksi akan diberikan sesuai rekomendasi KASN yaitu berupa sanksi berat.

"Sanksi berat itu salah satunya pemberhentian dengan tidak hormat, satu dua hari ini akan keluar keputusan bupati," ujarnya, Senin (25/3/2024).

Atas sidang kode etik yang dilakukan beberapa pekan lalu, ia berharap tidak ada lagi ASN Muna Barat kembali melakukan pelanggaran netralitas, sebab ia tidak mau lagi memegang palu sidang dan tidak untuk menghukum ASN.

Baca Juga: Sanksi Tegas Menanti Oknum ASN Muna Barat Langgar Netralitas saat Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, pihaknya telah melakukan pleno dan meneruskan ke KASN sehingga KASN telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Berdasarkan penyampaian dari KASN bahwa pihaknya bersama Penjabat (Pj) Bupati Muna barat, La Ode Butolo mendapatkan tembusan, dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN yang ditujukan kepada oknum ASN Dinas Kominfo Muna Barat bahwa terbukti menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.

Selanjutnya, dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Muna Barat untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.

KASN juga mengimbau kepada Pj Bupati Muna Barat untuk melakukan  pengawasan kepada ASN di lingkungan Pemda Muna Barat agar tetap menjaga netralitas dari berbagai aktivitas politik di Muna Barat selama tahapan pemilu berlangsung.

“Terkait sanksi apa yang diberikan, itu menjadi kewenangan dari Pj Bupati Mubar selaku pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman mengatakan, oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas sesuai dengan rekomendasi KASN, telah dijatuhkan sanksi disiplin berat.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Sekda Muna Barat: Keputusan KASN Final

Ia menyebut, untuk jenis sanksinya mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam rekomendasi tersebut KASN juga meminta kepada pejabat pembina kepegawaian Muna Barat untuk melaporkan hasil pelaksanaan rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.

“Kemudian kami dari Bawaslu Muna Barat dalam hal ini HP2H akan tetap mengawasi dan menunggu pemberian sanksi oleh PPK terhadap oknum ASN  yang terbukti melanggar netralitas ASN,” ungkapnya.

Karman mengimbau kepada Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, agar mengingatkan segenap ASN  untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan dan aktivitas politik, serta tidak mengarahkan pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam Pilkada 2024 mendatang. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga