Heboh Beli Gas LPG Gunakan KTP, Pertamina Buka Suara

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 03 Agustus 2023
0 dilihat
Heboh Beli Gas LPG Gunakan KTP, Pertamina Buka Suara
Masyarakat Kota Kendari mulai melakukan pembelian gas LPG menggunakan KTP. Foto:Erni Yanti/Telisik

" Penyalahgunaan subsidi gas LPG 3 Kg mendorong pemerintah lakukan penataan yang tepat sasaran, melalui pembelian gas menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyalahgunaan subsidi gas LPG 3 Kg mendorong pemerintah lakukan penataan yang tepat sasaran, melalui pembelian gas menggunakan kartu tanda penduduk (KTP)

Staf Humas Pertamina Patra Niaga Sulawesi,  Romi mengatakan, saat ini masyarakat melakukan pembelian gas LPG menggunakan KTP, untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran.

"Saat ini masih tahap uji coba pendataan dan pencocokan data program subsidi tepat LPG 3 Kg, pembeliannya pakai KTP," bebernya melalui pesan Whatsapp, Rabu (2/8/2023) kemarin.

Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Bakal Pake KTP?

Kata Romi, untuk saat ini penggunaan barcode belum diterapkan, namun pihaknya akan betul-betul mendorong penyaluran gas LPG 3 Kg ini tepat sasaran.

Sementara salah seorang penjual ecer gas LPG, Risman Yanti (24), membenarkan pembelian gas saat ini menggunakan KTP, sehingga masyarakat tidak bisa membeli secara berlebihan.

"Iya pembelian gas sekarang harus gunakan KTP dan kalau masyarakat yang beli banyak gas sudah tidak bisa, karena didata dan sudah dibatasi tidak boleh berlebihan," ucapnya, Kamis (3/8/2023).

Dilansir dari Kompas.com Kementerian ESDM menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu agar pembeliannya tepat sasaran.

Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Baca Juga: Minyak Tanah jadi Solusi Ketika Gas LPG Langka di Kendari

Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut.

Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.

Sementara itu, tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu. Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga