KUPANG, TELISIK.ID - Dua anggota kepolisian di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang kode etik.

Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran yang mereka lakukan. Sidang tersebut menetapkan bahwa keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam sidang tersebut, dua anggota Polri dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik profesi kepolisian. Keputusan ini telah melewati proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyampaikan hasil keputusan sidang tersebu. Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam institusi kepolisian.