Heboh Dua Polantas Dipecat Gegara Berhubungan Seksual Sesama Jenis
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 23 Maret 2025
0 dilihat
Brigpol L dan Ipda H dipecat usai terbukti melanggar kode etik. Foto: Repro Kompas.
" Dua anggota kepolisian di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang kode etik "

KUPANG, TELISIK.ID - Dua anggota kepolisian di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang kode etik.
Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran yang mereka lakukan. Sidang tersebut menetapkan bahwa keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam sidang tersebut, dua anggota Polri dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik profesi kepolisian. Keputusan ini telah melewati proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyampaikan hasil keputusan sidang tersebu. Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam institusi kepolisian.
Baca Juga: 3 Polisi Ditembak Mati Oknum TNI Gegara Bagi-bagi Duit Sabung Ayam ke Polsek
"Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (23/3/2025).
Hasil sidang menyebutkan bahwa Brigpol L terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Pelanggaran tersebut menjadi dasar dijatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan.
"Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ucap Henry.
Henry juga menyampaikan bahwa Brigpol L tidak memberikan keterangan yang jujur selama pemeriksaan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh sidang KKEP.
Selain Brigpol L, Ipda H juga dikenakan sanksi yang sama. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran serupa dan dinilai melanggar ketentuan mengenai etika kepolisian.
Baca Juga: Heboh 9 Oknum Polisi Peras Pengguna Narkoba dengan Cara KTP Diajukan Pinjol Rp 20 Juta
"Kemudian, Ipda H juga terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ipda H dinilai telah memperburuk citra kepolisian karena tidak menjaga keutuhan rumah tangga," jelas Henry.
Henry menegaskan bahwa keputusan sidang ini merupakan bagian dari penegakan aturan dalam institusi kepolisian. Ia menyebutkan bahwa pemecatan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut Henry, sanksi pemecatan kepada Ipda H dan Brigpol L adalah komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas seluruh anggota Polri. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS