MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan.
Adapun kelimanya, yakni H alias S (nahkoda), RD (Anak Buah Kapal), S (mekanik kapal), RD ( juru masak di kapal) dan RR berperan sebagai penampung para PMI Ilegal. Ada 84 PMI Ilegal yang berada di dalamnya. Keseluruhannya berasal dari 10 provinsi di Indonesia.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya penetapan lima orang pelaku. Bahkan mereka telah ditahan, saat ini polisi masih mengejar tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya adalah R yang mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan, ST koordinator dan SF pemilik kapal.
“Ini akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI). Jadi kita nanti akan bekerjasama dengan Polda-Polda dari daerah asalnya,” kata Irjen Panca bersama dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat konprensi pers di Mapoldasu, Kamis (24/3/2022) sore.
Selain itu, Panca juga mengaku, dalam mencegah upaya pengiriman PMI ilegal kembali terulang, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan akan menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatannya.
