Hendak Kirim Sabu ke Madura, Dua Kurir Ditangkap di Exit Tol

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 20 Mei 2021
0 dilihat
Hendak Kirim Sabu ke Madura, Dua Kurir Ditangkap di Exit Tol
Kepala BNNP Jatim saat expose ungkap sabu di kantornya. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Keduanya dilakukan penangkapan saat akan mengirim sabu seberat 4.003.22 gram dari Jakarta ke Madura. Kami lakukan penghadangan di pintu exit tol Waru Gunung "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua kurir sabu diamankan BNNP Jatim, Rabu (19/5/2021) di pintu exit tol Waru Gunung Karang Pilang Surabaya.  Dua pelaku tersebut adalah Abdul Rohim (35) warga Bangkalan Madura dan Bagus Syafianto alias Cemong (36) warga Jakarta.

“Keduanya dilakukan penangkapan saat akan mengirim sabu seberat 4.003.22 gram dari Jakarta ke Madura. Kami lakukan penghadangan di pintu exit tol Waru Gunung,” jelas Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo di kantornya, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Ditabrak Avanza, Toyota Fortuner Terbalik

Mantan Kepala BNNP Kalsel ini mengatakan, tersangka Abdul Rohim (AR) mengambil sabu dari rekannya Hasrun (DPO) di Jakarta.

“Sedangkan AR mendapat sabu tersebut atas pesanan dari H Fauzi (DPO)  di Bangkalan Madura. AR mendapat upah Rp 20 juta untuk mengambil sabu tersebut. Saat di Jakarta, tersangka AR mengajak rekannya Bernama Cemong untuk mengambil sabu dari Hasrun,” ungkap mantan Kapolres Bangkalan ini.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades di Bombana Diserahkan ke Kejaksaan

Dikatakan oleh Aris Purnomo, dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 4.003,22 gram dengan rincian ada 4 bungkus antara lain bungkus 1 sabu seberat 978,71 gram, bungkus 2 sabu seberat 974,45 gram, bungkus 3 sabu seberat 1.003,59 gram, bungkus 4 sabu seberat 1,046, 47 gram, 1 unit mobil dan sejumlah ponsel.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan, kata Mohammad Aris Purnomo, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal seumur hidup. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga