KENDARI, TELISIK.ID - Kata kurban berasal dari bahasa Arab yang artinya dekat atau sangat dekat. Sedangkan menurut istilah syara', kurban adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari Adha, tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah).
Kurban atau udhiyah jamak dari dhahiyah adalah penyembelihan hewan di pagi hari. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna kurban yang pertama, yaitu persembahan kepada Allah seperti biri-biri, sapi, unta, yang disembelih pada Hari Lebaran Haji, dan yang kedua adalah pujaan atau persembahan kepada dewa-dewa.
Dikutip dari Rumaysho.com, udhiyah atau berkurban pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:
“Dirikanlah salat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berkurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.
Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata: “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).
