Hingga Akhir Juni 2022, Penerimaan Pajak Capai Rp 868,3 Triliun

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 03 Agustus 2022
0 dilihat
Hingga Akhir Juni 2022, Penerimaan Pajak Capai Rp 868,3 Triliun
Layanan penerimaan pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta. Foto: Ist.

" Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 55,7 persen dengan capaian 58,5 persen dari target yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Hingga akhir Juni 2022, penerimaan pajak mencapai Rp 868,3 triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 55,7 persen dengan capaian 58,5 persen dari target yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

“Harapannya ini akan konsisten hingga akhir tahun, walaupun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, kita harus tetap waspada mengenai pergerakan harga komoditas dan juga perkembangan ekonomi dunia,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Rabu (3/8/2022).

Suryo menyampaikan, jika dirinci lebih lanjut menurut kelompok jenis pajak besar, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas berkontribusi sebesar 69,4 persen target yang didapat dengan jumlah Rp 519,6 triliun.

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan penerimaan sebesar Rp 300,9 triliun atau 47,1 persen dari target, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya tercatat sebesar Rp 4,8 triliun atau 14,9 persen dari target, dan PPh Migas mencapai Rp 43 triliun atau 66,6 persen dari target.

“Ada beberapa elemen yang berkontribusi pada capaian penerimaan sampai dengan semester I tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Cara Memilih Asuransi yang Tepat untuk Pemula

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari hingga Juni 2022 dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik  (domestik dan luar negeri), basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dan dampak dari implementasi Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia mengungkapkan, pada bulan Juni, kinerja pertumbuhan terutama ditopang oleh penerimaan Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang sangat tinggi pada bulan terakhir implementasinya.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa di semester dua nanti ke depan kami memperkirakan bahwa pertumbuhan masih cukup konsisten sejalan dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi. Maka tadi kami sampaikan di awal dan Ibu Menteri juga sudah sampaikan bahwa kita harus tetap waspada juga terhadap pertumbuhan dan situasi ekonomi dunia karena pengaruh ekonomi akan berdampak juga pada penerimaan perpajakan,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh pejabat negara, baik pada pemerintah pusat ataupun daerah untuk menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan membayar pajak.

Baca Juga: Harga Emas Antam 3 Agustus 2022 Melonjak, Berikut Rinciannya

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus membuat berbagai terobosan untuk meningkatkan berbagai penerimaan pajak dan tax ratio. Hal ini bertujuan agar terobosan ini berjalan lebih efektif.

Sri Mulyani menegaskan, pejabat negara dapat turut serta berperan sebagai role model kepatuhan pajak bagi masyarakat.

Ia kembali mengajak setiap penyelenggara negara, pimpinan pemerintahan, pejabat publik, dan pemerintah daerah untuk memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga