MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah selesai melakukan rasionalisasi anggaran kebutuhan Pilkada.

Dalam rasionalisasi itu, terjadi penambahan anggaran untuk honorarium badan ad hoc sebagai mana diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemekeu Nomor S-735/MK.02/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad hoc dan SE KPU RI tahun 2019 tentang kebijakan standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium Pemilihan 2020.

"Tambahan honornya sekitar Rp 4,2 miliar, sehingga totalnya dari Rp 16 miliar menjadi Rp 20 miliar," kata Kubais, Ketua KPU Muna.

Baca juga: Pemkab Muna Tempatkan Dokter Tiap Puskesmas

Dengan adanya tambahan itu, KPU bersama Pemkab melakukan revisi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di mana, anggaran Pilkada Pilkada semula sebesar Rp 37,2 miliar menjadi Rp 38,4 miliar.