KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya pengaduan masyarakat terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ditangani intensif oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Subdit V Tipidsiber di bawah komando AKBP Muhammad Fahrony, S.I.K selaku Kasubdit mengatakan, saat ini masyarakat dapat mengadukan pelanggaran terkait UU ITE melalui call centre layanan piket 1x24 jam.
"Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon," terang AKBP Fahrony.
Baca Juga: BKKBN Sasar Pasangan Keluarga Muda untuk Percepatan Penurunan Stunting
Masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh piket krimsus, apakah laporan pengaduan mereka dapat ditangani oleh petugas Tipid Siber atau tidak agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi.
