Hubungi Nomor Ini, Cyber Crime Polda Sulawesi Tenggara Siap Tampung Aduan Masyarakat 24 Jam

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 08 November 2022
0 dilihat
Hubungi Nomor Ini, Cyber Crime Polda Sulawesi Tenggara Siap Tampung Aduan Masyarakat 24 Jam
Maraknya pengaduan masyarakat terkait dengan UU ITE ditangani intensif oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Maraknya pengaduan masyarakat terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ditangani intensif oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya pengaduan masyarakat terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ditangani intensif oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Subdit V Tipidsiber di bawah komando AKBP Muhammad Fahrony, S.I.K selaku Kasubdit mengatakan, saat ini masyarakat dapat mengadukan pelanggaran terkait UU ITE melalui call centre layanan piket 1x24 jam.

"Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon," terang AKBP Fahrony.

Baca Juga: BKKBN Sasar Pasangan Keluarga Muda untuk Percepatan Penurunan Stunting

Masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh piket krimsus, apakah laporan pengaduan mereka dapat ditangani oleh petugas Tipid Siber atau tidak agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi.

Untuk diketahui, beberapa tugas dari polisi siber yaitu sebagai pengawas, mencegah, mengurangi dan menanggulangi segala ancaman dan cyber crime.

Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan UU ITE.

Baca Juga: Hadapi Isu Krisis Pangan, Bulog Sulawesi Tenggara Jaga Stok Beras

Melansir laman resminya, Polda Sulawesi Tenggara juga berinovasi dengan membuka pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan polisi. Masyarakat tinggal mengakses laman yang disediakan untuk menyalurkan aduan.

Polda Sulawesi Tenggara, meluncurkan aplikasi pengaduan online agar memudahkan masyarakat menyalurkan aduannya tanpa harus ke Maskas Polda. Caranya cukup mudah. Masyarakat langsung saja mengakses laman resmi Polda Sulawesi Tenggara, yakni sultra.polri.id, lalu klik kanal Pengaduan.

Untuk nomor pelayanan aduan 1x24 jam terkait UU ITE di Tipid Siber Dit Reskrimsus dapat menghubungi nomor WA +62 812 4250 9106. (B-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: KardinĀ 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga