Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks saat Hubungan Suami Istri

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 01 Maret 2023
0 dilihat
Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks saat Hubungan Suami Istri
Alat bantu seks atau sex toys banyak digunakan pasangan suami istri untuk mendapat kepuasan maksimal saat berhubungan intim. Foto: Repro Idntimes.com

" Alat bantu seks atau sering disebut sex toy, biasanya digunakan saat melakukan tahap foreplay atau bercumbu sebelum melakukan penetrasi "

KENDARI, TELISIK.ID – Menjaga keharmonisan hubungan agar tidak mudah bosan, pasangan suami istri biasanya melakukan berbagai cara untuk menghidupkan ranjang yang lebih panas, salah satunya dengan mencoba berbagai hal mengenai seks, seperti alat bantu seks.

Alat bantu seks atau sering disebut sex toy, biasanya digunakan saat melakukan tahap foreplay atau bercumbu sebelum melakukan penetrasi agar mencapai kepuasan yang maksimal, ataupun alat bantu saat melakukan onani atau masturbasi. Lantas apakah di dalam agama Islam penggunaan sex toy diperbolehkan?

Dilansir dari Solopos.com, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan, ketika manusia ketika bersetubuh dengan alat, hukumnya adalah haram.

"Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya. Kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat (hubungan antar manusia), hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas maka penggunaannya itu haram," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminudin.

"Tetapi karena persetubuhan itu pada dasarnya haram, karenanya kita harus melihat dulu apakah penggunaan alat ini sudah sampai tingkatan darurat. Dalam arti jika tidak menggunakan alat ini maka dia akan berzina. Tetapi, apakah tidak ada alternatif lain," tambah dia.

Baca Juga: 5 Hal yang Dilarang saat Hubungan Intim Suami Istri dalam Islam

Senada dengan MUI, berbagai pendapat ulama juga menerangkan bahwa hukum menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram. Seperti yang diungkapkan dalam penelitian berjudul Hukum Penggunaan Alat Bantu Seksual Bagi Suami Isteri Menurut Ulama Kota Banjarmasin.

Dalam penelitian yang ditulis Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.

"Alasan yang mereka gunakan adalah karena perbuatan suami atau istri yang menggunakan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologisnya adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah Al-Qur’an surah Al-Mu’minun ayat 5-7," demikian bunyi keterangan dalam penelitian itu.

Sedangkan dua orang ulama lainnya menyebutkan hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah makruh. Pasalnya, ulama beranggapan hubungan seksual bukanlah menjadi prioritas utama bagi kehidupan seorang Muslim.

Dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, jika terpaksa jauh dari suami atau istri, maka untuk mencegah zina dengan alat tersebut disarankan melakukan beberapa hal sebagai berikut untuk meredakannya:

Baca Juga: Allah Memuliakan Orang yang Pemaaf

1. Menjalankan puasa, dianggap bisa memperkuat iman, menjaga kesucian, dan melindungi seseorang dari pikiran jahat.

2. Menghindari makanan dan minuman yang bisa meningkatkan rancangan seksual.

3. Menjauhi aktivitas merangsang, seperti melihat gambar porno, film erotis bahkan lagu-lagu cinta.

4. Memilih teman yang baik dan saling menjaga.

5. Menyibukkan diri dengan ibadah.

6. Aktif melakukan kegiatan masyarakat, untuk menghindari pemikiran tentang seks.

7. Mengagumi berbagai hal lain, seperti bunga dan pemandangan indah yang tidak merangsang hasrat seksual. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga