KENDARI, TELISIK.ID – Menjaga keharmonisan hubungan agar tidak mudah bosan, pasangan suami istri biasanya melakukan berbagai cara untuk menghidupkan ranjang yang lebih panas, salah satunya dengan mencoba berbagai hal mengenai seks, seperti alat bantu seks.
Alat bantu seks atau sering disebut sex toy, biasanya digunakan saat melakukan tahap foreplay atau bercumbu sebelum melakukan penetrasi agar mencapai kepuasan yang maksimal, ataupun alat bantu saat melakukan onani atau masturbasi. Lantas apakah di dalam agama Islam penggunaan sex toy diperbolehkan?
Dilansir dari Solopos.com, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan, ketika manusia ketika bersetubuh dengan alat, hukumnya adalah haram.
"Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya. Kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat (hubungan antar manusia), hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas maka penggunaannya itu haram," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminudin.
"Tetapi karena persetubuhan itu pada dasarnya haram, karenanya kita harus melihat dulu apakah penggunaan alat ini sudah sampai tingkatan darurat. Dalam arti jika tidak menggunakan alat ini maka dia akan berzina. Tetapi, apakah tidak ada alternatif lain," tambah dia.
