KENDARI, TELISIK.ID - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari terapkan new normal dalam pemberian pelayanan pada mahasiswa dan aktivitas lainnya.
Memasuki fase new normal atau normal baru, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan panduan Sistem Kerja Pegawai dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2020. Surat edaran ini mulai berlaku sejak Jumat, 5 Juni 2020.
Secara lebih teknis, surat edaran tersebut telah dijabarkan melalui Surat Edaran Rektor IAIN Kendari nomor 0178/In.28/06/2020 tentang Sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru bagi ASN lingkup IAIN Kendari.
“Dengan berlakunya SE Rektor ini maka seluruh ASN IAIN Kendari melaksanakan tugas di kantor (work from office), memberikan pelayanan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19,” ungkap Wakil Rektor II, Dr. Batmang, M.Pd.
Selama penerapan new normal, seluruh ASN diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan kerja dan menjaga jarak. Selain itu, ASN juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, selama berada di kantor hingga kembali ke rumah.
