Ilham Wardhana Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri Meninggal Dunia

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 01 Agustus 2021
0 dilihat
Ilham Wardhana Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri Meninggal Dunia
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto: Ist.

" Kejaksaan Agung RI mengumumkan Ilham Wardhana tersangka kasus di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Persero, meninggal dunia. "

JAKARTA,TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengumumkan Ilham Wardhana tersangka kasus di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero, meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka Ilham meninggal dunia karena sakit.

"Innalillahi wa inna illahi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," ujar Leonard dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021) malam.

Diketahui, Ilham merupakan Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017.

Kemudian tanggal 1 Februari 2021, ia ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero).

Dari kasus itu, Ilham sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Baca juga: Akun Resmi Jokowi Ramai Dicibir Warganet, Ada Apa?

Baca juga: Masih Bisa Santai di Tengah PPKM Darurat, Menteri-Menteri Ini Dapat Hujan Kritikan

Lebih lanjut, kata Leonard, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Setelah berkas perkara Tersangka Ilham Wardhana Siregar (IWS) dinyatakan lengkap (P-21), pada 28 Mei 2021 tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus,” kata Leonard.

Leonard menyebutkan, dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Pihaknya kini tengah menunggu surat keterangan kematian dari Rumah Sakit An Nisa, Tangerang," kata Leonard.

Sebelumnya Ilham Wardhana Siregar menjadi salah satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skandal PT ASABRI.

Selain Ilham, ada pula berkas enam tersangka lainnya yang telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016.

2. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020.

3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014.

4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

5. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

6. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relations. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga