IMDI Sultra Minta Pemerintah Tidak Memproses Berkas KLB Deli Serdang
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 11 Maret 2021
0 dilihat
Ketua DPD Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Sulawesi Tenggara, Abdul Salam Sahadia. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat, karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah. "
KENDARI, TELISIK.ID - Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta pada pemerintah agar tidak mengesahkan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
“KLB itu Harus memenuhi suara DPD dua pertiga, harus memenuhi suara DPC 50 persen dari seluruh DPC yang ada. Itu kan tidak terpenuhi," kata Ketua DPD IMDI Sultra, Abdul Salam Sahadia kepada Telisik.id, Kamis (11/3/2021).
Abdul Salam Sahadia menegaskan, kepengurusan Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum adalah sah.
Olehnya itu, ia menekankan kepengurusan tersebut sudah memiliki legitimasi dari Kementerian Hukum dan HAM, tak seperti KLB Demokrat yang baru-baru dilaksanakan Sumut.
“Ya, kami kan sudah jelas memiliki legitimasi, baik AD/ART maupun pengurus, yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kami itu tidak dalam kondisi kekosongan, kami sudah punya legitimasi," sebut politisi yang memiliki nama singkatan ASS itu.
Politisi Partai Demokrat Sultra ini menyebutkan, apa yang dilakukan oleh para mantan kader partai Demokrat ini tidak punya legalitas, karena para inisiator tersebut telah dipecat sebagai pengurus di Partai Demokrat.
Baca juga: Tanda Tangan Disaksikan Notaris, Demokrat Jatim dan Jajaran Ikrar Setia untuk AHY
“Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat, karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah," kata ASS.
Untuk itu, ia minta kepada Kementrian Hukum dan Ham RI untuk tidak memproses apalagi mensahkan hasil KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
Ada empat hal yang mendasar yang tidak terpenuhi, sehingga menyebabkan KLB tersebut ilegal.
Dasar yang pertama, menurut ASS, yang menyebabkan KLB tersebut ilegal karena proses pelaksanaannya maupun kepesertaan anggota KLB tersebut tidak jelas asal usulnya.
“Ini jelas di atur dana AD/ART partai sebagai konstitusi partai. Dan yang kedua melanggar undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," jelasnya.
Selanjutnya yang ketiga, bahwa apa yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan telah mencederai nilai-nilai moral politik dan demokrasi, serta merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
“Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM untuk tidak memproses KLB tersebut yang mengatasnamakan Partai Demokrat," harapnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha