MUNA, TELISIK.ID - Meski telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Muna oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), perbedaan identitas LM Rusman Emba di KTP-el dan ijazah masih terus dipolemikkan.
Bahkan, perbedaan identitas itu telah diadukan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, pihaknya sudah bekerja secara profesional dalam memverifikasi berkas syarat calon. Pada saat mendaftar, Rusman melampirkan KTP-el dengan nama LM Rusman Emba.
Setelah dilakukan verifikasi faktual didapati perbedaan identitas antara KTP-el dengan ijazah. Pada KTP-el bernama La Ode Muhammad Rusman Emba sementara di ijazah SMU dan S1 tertulis La Ode Muhammad Rusman Untung.
Atas perbedaan itu, KPU melakukan klarifikasi ke sekolah dan Perguruan Tinggi (PT) yang mengeluarkan ijazah sebagai mana yang diatur dalam Keputusan KPU-RI Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Paslon dalam Pilgub, bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil wali kota.
