Info Terbaru, Ternyata Ada 23 Daftar Hari Besar Desember 2021

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 02 Desember 2021
0 dilihat
Info Terbaru, Ternyata Ada 23 Daftar Hari Besar Desember 2021
Ilustrasi tanggal merah pada kalender. Foto: Repro tribunnews.com

" Kini telah memasuki bulan penghujung tahun 2021, Desember. Artinya, masyarakat akan kembali merasakan suasana pergantian tahun baru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kini telah memasuki bulan penghujung tahun 2021, Desember. Artinya, masyarakat akan kembali merasakan suasana pergantian tahun baru.

Di akhir tahun, masyarakat seringkali mengira hari besar atau libur di bulan Desember hanya pada peringatan Natal tanggal 25 Desember. Padahal, untuk Desember 2021 ini, terdapat beberapa hari besar yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, berikut sejumlah hari besar yang ada selama Desember 2021 yang meliputi hari besar nasional dan internasional:

- 1 Desember: Hari Artileri

- 1 Desember: Hari AIDS Sedunia

- 2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan

- 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus

Baca Juga: Buruan, 5 BLT Ini Masih Cair Desember 2021

- 3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum

- 3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional

- 4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia

- 5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional

- 7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional

- 9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia

- 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia

- 11 Desember: Hari Gunung Internasional

- 12 Desember: Hari Transmigrasi

- 13 Desember: Hari Nusantara

- 15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD

- 18 Desember: Hari Migran Internasional

- 19 Desember: Hari Bela Negara

- 19 Desember: Hari Trikora

- 19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan

Baca Juga: Catat, Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Desember 2021

- 20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

- 20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional

- 22 Desember: Hari Ibu

- 25 Desember: Hari Natal.

Untuk diketahui, mengutip kontan.co.id, cuti bersama 2021 dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan. Dengan begitu, hari libur hanya akan terjadi pada hari Natal yakni 25 Desember, yang jatuh di hari Sabtu.

Kebijakan ini adalah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.

Perubahan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga