
KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar, diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran belanja pada Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengumumkan secara resmi bahwa ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (16/4/2025). Ketiganya yakni Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan Muchlis.
Surat penetapan pertama bernomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama Ariyuli Ningsih Lindoeno. Surat kedua bernomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama Muchlis. Sementara surat ketiga bernomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 ditujukan kepada Nahwa Umar.
Penulis: Merdiyanto