KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor La Ode Muhammad Rusman Emba dan kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7/2023). Sejumlah alat bukti ditemukan penyidik.
Selama menjabat Bupati Muna, kekayaan Rusman Emba mengalami peningkatan Rp 1 miliar, dilihat Telisik.id dalam data LHKPN, Rabu (12/7/2023).
Pada 31 Desember 2021 Rusman melaporkan kekayaannya sebesar Rp 6.082.122.916 dan pada tahun 2022 kekayaan Rusman menjadi Rp 7.258.723.086.